Komisi VIII DPR meyakini penggunaan Perpres akan memperlemah eksekusi dan koordinasi BNPB. Padahal, dalam UU yang berlaku saat ini, BNPB sudah menunjukkan kepiawaiannya menanggulangi bencana.
“Kalau itu kita bubarkan, kita tiadakan di undang-undang yang kita bahas ini justru kita kembali mundur. Itu yang kami tidak mau jadi ini belum ada titik temu,” ujar Yandri.
(mts/tsa)
Page 2 of 2