Itu merupakan bagian dari pelaksanana tugas yang tercantum dalam Pasal 37 Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Yaqut berkata, sertifikasi halal nantinya hanya dilakukan oleh pemerintah, bukan lagi organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang diselenggarakan pemerintah, bukan lagi ormas,” kata Yaqut lewat akun Instagram miliknya, @gusyaqut, Sabtu (12/3).
Rencana pemberlakuan aturan baru itu belakangan diketahui menuai polemik. Logo halal baru yang dirilis Kemenag menuai pro kontra di tengah masyarakat.
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas secara pribadi mengkritik label halal baru yang dirilis Kemenag lantaran lebih mengedepankan artistik dan budaya lokal tertentu ketimbang menonjolkan kata halal dalam bahasa Arab.
Dia menilai, logo halal Kemenag tidak bisa menampilkan sisi kearifan nasional. Namun sebaliknya, justru terjerumus dalam kearifan lokal.