“Supaya kita menghindari yang tidak kita inginkan, terutama klaster baru,” katanya
Sebelumnya, surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 menyatakan bahwa sekolah-sekolah yang berada di daerah PPKM level 3 diperbolehkan melaksanakan PTM dengan kapasitas 50 persen. Durasi belajar dibatasi maksimal 4 jam pelajaran per hari.
“Yang naik level PPKM-nya mengikuti SKB. Yang level 3 ada yang [PTM] 50 persen,” Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek, Suharti, Senin (7/2).
Suharti mengatakan, PTM 50 persen dapat dilaksanakan bila capaian vaksinasi untuk pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen. Lalu, capaian vaksinasi orang lanjut usia (lansia) di daerah itu juga sudah paling sedikit 10 persen.
Jika daerah dengan PPKM level 3 belum memenuhi ketentuan tersebut, maka diwajibkan melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sementara untuk daerah dengan level 4, sekolah wajib PJJ total.
“Ada yang PJJ penuh sesuai tingkat vaksinasi PTK dan lansia seusai SKB,” katanya.
(mts/kid)