Partaiku.id – Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara merespons petisi yang mendesak pemerintah membatalkan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur yang digalang sejumlah guru besar, ekonom senior, hingga purnawirawan TNI. Hingga Selasa (8/2) pukul 19.00 WIB, petisi dengan judul ‘Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara’ tersebut telah diteken lebih dari 18 ribu orang.
Dasco berkata, konstitusi menjamin kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat lewat berbagai kanal.
Menurutnya, petisi itu juga bisa menjadi alat ukur untuk mengetahui jumlah masyarakat yang menolak perpindahan IKN.
“Apapun itu, pendapat itu untuk mengutarakan pendapat kan dijamin kebebasannya oleh konstitusi kita. Oleh karena itu, baik langsung atau melalui website itu dijamin kebebasannya dan itu bisa jadi tolak ukur juga berapa banyak sih yang meminta supaya perpindahan ibu kota ini ditangguhkan,” kata Dasco.
Ia pun meminta pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk memberikan berbagai masukan sehingga pemindahan IKN nantinya sudah mengakomodasi seluruh kepentingan publik.