Terkait gugatan terhadap UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK), Dasco mengatakan, langkah itu sudah sesuai aturan.
“Kalau ada yang menggugat ke MK kan ya aturannya , kalau yang enggak setuju ya gugat karena itu kan memang ada wadahnya kan daripada kemudian tidak membuat gugatan tetapi melakukan hal yang lain yang tidak dijamin oleh konstitusi kita,” ucapnya.
Sebelumnya, salah satu cendekiawan muslim yang ikut menginsiasi petisi dengan judul ‘Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara’, Azyumardi Azra, mengatakan petisi dibuat sebagai bentuk keprihatinan.
“Ya, itu pada dasarnya petisi keprihatinan yang dengan berbagai alasan logis mengimbau Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak membangun IKN baru,” ujar Azyumardi, Sabtu (5/2).
Para inisiator mengajak seluruh warga Indonesia mendukung ajakan agar Jokowi menghentikan rencana pemindahan dan pembangunan ibu kota baru di Kaltim.
Mereka menilai pemindahan ibu kota di tengah pandemi Covid-19 adalah keputusan yang salah.
“Apalagi kondisi rakyat dalam keadaan sulit secara ekonomi sehingga tak ada urgensi bagi pemerintah memindahkan ibu kota negara,” tulis petisi tersebut.