Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, penyanyi Rossa telah menyerahkan ke penyidik Bareskrim uang senilai Rp172 juta dari DNA Pro.
Dia menjelaskan, uang tersebut merupakan honor yang diterima Rossa saat mengisi acara DNA Pro pada Desember 2021 lalu di Bali, setelah dikurangi biaya produksi.
(Antara/kid)
Page 2 of 2