Partaiku.id – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tuntutan aksi buruh terkait Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) sudah terlambat. Hal itu disampaikan Dasco saat menerima perwakilan massa unjuk rasa dari buruh dan mahasiswa di kompleks parlemen, Kamis (21/4).
Dia menyebut RUU PPP saat ini tinggal disahkan di Paripurna DPR setelah disepakati mayoritas fraksi dan pemerintah di rapat pleno tingkat satu, Rabu (13/4).
“Ini temen-temen agak terlambat menyampaikan aspirasinya. RUU PPP itu sudah selesai. Kalau paripurna kan cuma pembacaan, sudah diputuskan dalam raker dengan pemerintah,” kata Dasco usai pertemuan.
RUU PPP merupakan landasan penyusunan peraturan perundang-undangan yang masuk amar putusan MK terkait UU Cipta Kerja Omnibus Law. UU Ciptaker menurut MK inkonstitusional bersyarat karena menyalahi prosedur penyusunan undang-undang dengan menggabungkan sejumlah UU.
MK, dalam amar putusannya karena itu meminta agar pemerintah atau DPR merevisi undang-undang tersebut.
Namun, aksi unjuk rasa mahasiswa dan buruh di kompleks parlemen hari ini meminta agar DPR menghentikan revisi UU PPP. Mereka menilai RUU PPP tak memenuhi tuntutan buruh agar UU Omnibus Law dihapus atau dicabut.