Partaiku.id – Sufmi Dasco Ahmad memaparkan alasan Badan Legislasi (Baleg) batal menggelar pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di tengah masa reses yang sedang berjalan saat ini. Menurutnya, alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan untuk membahas kelanjutan RUU TPKS belum ada hingga saat ini.
“Kami sebenarnya sudah menyetujui bahwa akan ada rapat-rapat penting beberapa AKD yang akan berlangsung di masa reses dan itu kita setuju, termasuk itu RUU TPKS. Cuma kemarin, pada saat rapat Baleg itu ada yang terlewat, bahwa dalam rapat Baleg itu belum menunjuk AKD mana yang kemudian membahas TPKS,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/3).
Dia menyampaikan, Badan Musyawarah (Bamus) DPR belum memutuskan AKD yang akan membahas RUU TPKS. Menurutnya, harus ada AKD yang ditunjuk untuk membahas RUU TPKS dalam rapat kerja (raker) bersama pemerintah agar tidak menyalahi aturan.
Menurut Dasco, pimpinan DPR sudah setuju rapat RUU TPKS digelar saat reses sejak awal. Namun, lanjutnya, rapat itu tak kunjung dapat digelar lantaran terhalang persoalan prosedur tersebut.