• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Sugiono: Anggota DPR Bernama Satu Kata Harap Kemendagri Buat Aturan Fleksibel

Sugiono: Anggota DPR Bernama Satu Kata Harap Kemendagri Buat Aturan Fleksibel

by Partaiku 008
May 26, 2022
in Partai Gerakan Indonesia Raya

Sugiono: Anggota DPR Bernama Satu Kata Harap Kemendagri Buat Aturan FleksibelPartaiku.id – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra, Sugiono mengkritik aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri terkait syarat penggunaan nama di dokumen kependudukan. Dalam Permendagri No. 73 Tahun 2022, pemerintah mengatur pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP minimal terdiri dari dua kata dan tak boleh disingkat.

Sugiono mengatakan sebaiknya dibuat sistem yang lebih fleksibel. Ia mempertanyakan nasib anak yang diberi nama dengan satu kata sejak lahir oleh orang tuanya. Sugiono sendiri memiliki nama yang hanya terdiri dari satu kata.

“Sebaiknya sistem yang digunakan bisa lebih fleksibel, kalau orang tuanya memberi nama satu sejak kecil mau bagaimana dong,” kata Sugiono saat dihubungi.

BacaJuga

Novita Wijayanti: Pidato Presiden Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Rp300 Triliun Anggaran Berhasil Diamankan

Fraksi Gerindra Apresiasi Kenaikan Pendapatan Daerah, Ingatkan Risiko Defisit APBD Tegal 2025

Terkait aturan ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan bahwa ketentuan nama minimal dua kata berlaku bagi orang-orang yang baru akan dicatat di dokumen kependudukan setelah 21 April 2022.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan dokumen kependudukan yang telah dibuat sebelum tanggal itu akan tetap berlaku, meskipun tak sesuai aturan baru.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #Gerindra#Sugiono: Anggota DPR Bernama Satu Kata Harap Kemendagri Buat Aturan Fleksibel#Zudan Arif FakrullohSugiono
Previous Post

Zudan Arif Fakrulloh Sebut Nama Lonte hingga Penis Jadi Alasan Aturan Nama KTP

Next Post

DPR-Pemerintah-KPU Sepakat Honor Petugas TPS Naik 3 Kali Lipat pada 2024

Related Posts

Novita Wijayanti: Pidato Presiden Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Rp300 Triliun Anggaran Berhasil Diamankan

August 17, 2025
0

Fraksi Gerindra Apresiasi Kenaikan Pendapatan Daerah, Ingatkan Risiko Defisit APBD Tegal 2025

July 10, 2025
0

Rayakan HUT ke-17, Tidar Jakarta Barat Gelar Aksi Bersih-Bersih Tempat Ibadah Wujudkan Semangat Toleransi

July 8, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.