Partaiku.id – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra, Sugiono mengkritik aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri terkait syarat penggunaan nama di dokumen kependudukan. Dalam Permendagri No. 73 Tahun 2022, pemerintah mengatur pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP minimal terdiri dari dua kata dan tak boleh disingkat.
Sugiono mengatakan sebaiknya dibuat sistem yang lebih fleksibel. Ia mempertanyakan nasib anak yang diberi nama dengan satu kata sejak lahir oleh orang tuanya. Sugiono sendiri memiliki nama yang hanya terdiri dari satu kata.
“Sebaiknya sistem yang digunakan bisa lebih fleksibel, kalau orang tuanya memberi nama satu sejak kecil mau bagaimana dong,” kata Sugiono saat dihubungi.
Terkait aturan ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan bahwa ketentuan nama minimal dua kata berlaku bagi orang-orang yang baru akan dicatat di dokumen kependudukan setelah 21 April 2022.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan dokumen kependudukan yang telah dibuat sebelum tanggal itu akan tetap berlaku, meskipun tak sesuai aturan baru.