“Bagi nama Penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan yang sebelum diundangkannya Pemendagri Nomor 73 tahun 2022, maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku. Permendagri ini diundangkan pada tanggal 21 April 2022,” ucap Zudan melalui keterangan tertulis.
Zudan menerangkan petugas di lapangan bakal memberikan penjelasan mengenai aturan baru tentang penamaan anak. Petugas juga tak akan menerbitkan dokumen jika masih ada penamaan yang tak sesuai aturan.
“[Jika] masih mengabaikan, maka dokumen kependudukan belum dapat diterbitkan sampai masyarakat mematuhi sesuai aturan. Hal tersebut dilakukan untuk kebaikan dan perlindungan bagi perkembangan anak ke depan,” ujar dia.
(yoa/bmw/bmw)