Partaiku.id – Fraksi Partai Gerindra MPR memastikan sepakat amendemen terhadap Undang-undang Dasar (UUD) 1945 terkait Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) tidak dilakukan pada saat ini. Ketua Fraksi Gerindra MPR, Sugiono menyatakan amendemen UUD 1945 telah menjadi isu sensitif di tengah wacana penundaan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Mengingat situasi saat ini, di mana isu amandemen UUD 1945 menjadi semakin sensitif dengan adanya wacana penundaan Pemilu, maka Fraksi Gerindra MPR juga sepakat dengan pendapat dan pandangan teman-teman fraksi lain untuk tidak melakukan amandemen tersebut,” kata Sugiono saat dikonfirmasi, Rabu (23/3).
Sugiono mengakui Badan Pengkajian MPR telah mengkaji PPHN yang rencananya bakal dimasukkan ke dalam amendemen UUD 1945. Namun, ia menyatakan, pembicaraan amendemen secara formal di MPR belum pernah dilakukan hingga saat ini.
“Dari awal pembahasannya pun disepakati bahwa jika pun dilaksanakan amandemen maka harus dipastikan bahwa hanya PPHN yang akan dimasukkan. Namun, belum dibahas kapan tepatnya pelaksanaan amandemen tersebut akan dilaksanakan,” tutur Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.