Wacana untuk menghentikan usulan amendemen UUD 1945 demi mengatur wewenang MPR lewat PPHN menguat beberapa waktu terakhir. Usulan tersebut membonceng wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden. Isu ini pertama kali disampaikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar pada Rabu (23/2).
Wakil Ketua MPR dari fraksi PDIP, Ahmad Basarah mengatakan wacana PPHN bisa dilanjutkan pada periode berikutnya setelah 2024. Ia menilai situasi politik tak kondusif jika amendemen PPHN terus dilanjutkan, terutama menyusul wacana penundaan pemilu.
“Sebaiknya rencana amandemen terbatas UUD tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini,” kata Basarah.
Basarah memastikan MPR akan tetap melanjutkan kajian PPHN agar bisa direkomendasikan pada MPR periode berikutnya, sehingga PPHN atau GBHN lewat amandemen terbatas UUD NRI 1945 tetap terealisasi.
Usulan penghentian pembahasan amendemen untuk memasukan PPHN didukung Wakil Ketua MPR dari fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid. HNW, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa fraksinya sudah menolak amendemen sejak awal.
“Sejak awal, Fraksi PKS MPR menolak amendemen itu. Maka saya dukung usulan Wakil Ketua MPR dari PDIP juga dari DPD untuk tunda saja amendemen UUD terkait PPHN,” ucap HNW.