Dukungan juga disampaikan Wakil Ketua MPR dari fraksi PPP, Arsul Sani. Dia menolak wacana amendemen, jika digelar untuk mengakomodasi usul lain termasuk penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Anggota Komisi III DPR itu berkata fraksinya ingin agar amendemen tidak dilakukan terburu-buru. Jika pun terpaksa, dia ingin amendemen dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik dan terbatas.
“Sesuai rencana awal, amendemen itu hanya buat memasukkan kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN saja. Tidak ada hal-hal lain. Nah, kalo hal-hal lain mau dimasukkan ya mending tidak usah ada amendemen,” kata Arsul.
Senada, Ketua Fraksi NasDem MPR, Taufik Basari, menyatakan fraksinya setuju pembahasan amandemen UUD 1945 guna mengatur wewenang MPR lewat PPHN dihentikan.
Ia memandang, melanjutkan pembahasan amendemen konstitusi untuk memasukkan PPHN berpotensi membuka kotak pandora dan kemungkinan pembahasan pada pasal terkait masa jabatan presiden.
“Fraksi NasDem juga yang paling awal mengingatkan bahwa isu amandemen untuk PPHN ini akan membuka kotak pandora kemungkinan dorongan untuk amandemen soal masa jabatan presiden. Karena itulah, maka sudah tepat jika Fraksi PDIP sebagai salah satu pengusung amandemen konstitusi untuk memasukkan PPHN memutuskan untuk menunda usulan amandemen konstitusi tersebut,” kata pemilik sapaan akrab Tobas itu.