Partaiku.id – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa merespons rencana gugatan uji formil Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) oleh sejumlah tokoh ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Suharso mengatakan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut dan akan mempelajari begitu gugatan resmi didaftarkan ke MK.
“Mengenai JR [Judicial Review] di MK saya kira kami tentu akan mempelajarinya apa yang dikemukakan di sana. Apakah cacat formil dan cacat materiil, nanti kita periksa. Saya belum baca petitum yang diajukan,” ujar Suharso saat menghadiri diskusi soal ibu kota baru di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/2).
Kementerian PPN/Bappenas dan KPK pada hari ini membahas rencana mengawal pembangunan Ibu Kota Negara yang Undang-undangnya telah disahkan oleh DPR pada 18 Januari 2022. Suharso berujar pemerintah perlu berkoordinasi dengan KPK terkait pemindahan ibu kota negara, mulai dari manajemen perencanaan, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pembangunan, sumber pembiayaan hingga evaluasi dan monitoring.
“KPK sudah masuk ke dalam kelompok kerja yang ikut mengawasi persiapan, perencanaan dan pembangunan IKN agar bisa mencegah inefisiensi biaya lahan dan inefisiensi harga-harga yang berkaitan dengan rencana pembangunan IKN,” ujar Suharso.