Partai Persatuan Pembangunan

Suharso Monoarfa Respons Rencana Gugatan UU IKN ke MK

Suharso Monoarfa Respons Rencana Gugatan UU IKN ke MKPartaiku.id – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa merespons rencana gugatan uji formil Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) oleh sejumlah tokoh ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Suharso mengatakan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut dan akan mempelajari begitu gugatan resmi didaftarkan ke MK.

“Mengenai JR [Judicial Review] di MK saya kira kami tentu akan mempelajarinya apa yang dikemukakan di sana. Apakah cacat formil dan cacat materiil, nanti kita periksa. Saya belum baca petitum yang diajukan,” ujar Suharso saat menghadiri diskusi soal ibu kota baru di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/2).

Kementerian PPN/Bappenas dan KPK pada hari ini membahas rencana mengawal pembangunan Ibu Kota Negara yang Undang-undangnya telah disahkan oleh DPR pada 18 Januari 2022. Suharso berujar pemerintah perlu berkoordinasi dengan KPK terkait pemindahan ibu kota negara, mulai dari manajemen perencanaan, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pembangunan, sumber pembiayaan hingga evaluasi dan monitoring.

“KPK sudah masuk ke dalam kelompok kerja yang ikut mengawasi persiapan, perencanaan dan pembangunan IKN agar bisa mencegah inefisiensi biaya lahan dan inefisiensi harga-harga yang berkaitan dengan rencana pembangunan IKN,” ujar Suharso.

Seperti diketahui, sebelumnya, sejumlah pihak yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) akan mendaftarkan permohonan uji formil UU IKN ke MK pada siang hari ini sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, para pemohon yang tergabung dalam PNKN terdiri dari mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua; guru besar Universitas Indonesia, Taufik Bahaudin; Mayjen TNI (Purn) Soenarko; Letjen TNI (Purn) Suharto; Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat.

Dari kalangan politisi ada nama mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Agung Mozin dan mantan anggota DPD Marwan Batubara. Sedangkan tokoh agama yang tampak dalam daftar pemohon adalah Habib Muhsin Al Attas dan Muhyiddin Junaidi.

Para pemohon memberikan kuasa kepada tim hukum yang terdiri dari Viktor Santoso Tandiasa, Wirawan Adnan, Bismar Bachtiar, Djuju Purwantoro, Harseto Setyadi Rajah, dan Eliadi Hulu.

“Para pemohon akan hadir ikut mendaftarkan permohonan ke MK,” ujar Viktor saat dihubungi.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menyetujui perpindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara. Kedua pihak menuangkan persetujuan itu dalam UU Ibu Kota Negara.

Proses pemindahan ibu kota negara tidak langsung dilakukan setelah pengesahan UU IKN. DKI Jakarta akan tetap menyandang status ibu kota negara hingga presiden menerbitkan keputusan presiden tentang perpindahan ibu kota negara.

Kesepakatan antara pemerintah dengan DPR terkait IKN itu menuai kritik keras dari sejumlah tokoh nasional, seperti ekonom Faisal Basri dan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
(ryn/ain)

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker