Ilham berharap RUU Pendidikan Kedokteran menjadi solusi untuk memperkuat layanan primer di bidang kesehatan terutama soal distribusi pemerataan dokter.
Menurutnya, UU Nomor 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran saat ini belum memfasilitasi percepatan kebutuhan dokter spesialis di Indonesia. Ia mencontohkan, saat ini Indonesia memiliki 4.900 dokter spesialis ostetri ginekologi.
Ke depan, kata Ilham, Indonesia membutuhkan 7.200 dokter spesialis ostetri ginekologi. Dengan UU yang lama, untuk memenuhi kebutuhan tersebut akan memakan waktu hingga belasan tahun.
“Sehingga kita coba dengan undang-undang baru membuat suatu skema atau formula baru untuk memproses percepatan dari pendidikan kedokteran spesialis,” katanya.
(thr/tsa)


