Partaiku.id – Hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan mayoritas warga Indonesia atau sekitar 65,3 persen setuju Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan menjadi undang-undang. Survei tersebut dilaksanakan 11-21 Februari 2022 dengan menggunakan metode multistage random sampling. Survei dilakukan terhadap 1.200 responden dengan margin of error kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Direktur Eksekutif Indikator, Burhanudin Muhtadi mengatakan hanya 38,1 persen warga yang mengetahui atau pernah mendengar RUU TPS. Sementara, sebanyak 61,9 persen mengaku belum mengetahuinya.
Kendati begitu, menurut Burhanudin, mayoritas masyarakat mengaku setuju agar DPR dan pemerintah segera mengesahkan aturan tersebut.
“Dari yang tahu maupun yang tidak tahu kita tanya, sikap mereka setuju atau tidak setuju. Baik yang tahu ataupun tidak tahu itu, tingkat persetujuan terhadap RUU TPKS untuk segera disahkan itu mayoritas,” jelas Burhanudin dalam rilis temuan survei nasional yang tayang secara daring, Minggu (3/4).
Burhanudin menyebut survei ini menjadi salah satu bahan evaluasi bagi DPR. Pasalnya, dari hasil survei yang sama, diketahui bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap DPR masih rendah atau sekitar 61 persen.