Tak hanya Populi Center, lembaga survei SMRC pada Maret 2022 lalu turut memberikan hasil serupa. Responden yang mendukung masa jabatan presiden dibatasi dua periode sebesar 73 persen. Sementara 15 persen menyatakan harus diubah, dan 11 persen tidak tahu atau tidak jawab.
Isu perubahan periodisasi jabatan presiden dan penundaan Pemilu 2024 menjadi sorotan publik setelah beberapa ketum Parpol mendukungnya. Mereka yang mendukung di antaranya Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum PAN Zulkifli Hasan hingga Ketum Golkar Airlangga Hartarto.
Meski demikian, mayoritas parpol yang berada di parlemen sudah menolak usulan tersebut. Bahkan, gelombang penolakan atas usulan itu terjadi di tengah masyarakat belakangan ini.
Di sisi lain, Rafif membeberkan hasil survei menunjukkan 47,2 persen responden tak setuju bila ambang batas pencalonan Presiden dihapuskan.
“Yang setuju dihapus 25,3 persen, tak memahami pertanyaan 21,6 persen dan tak menjawab 5,9 persen,” kata Rafif.
Dalam UU Pemilu saat ini diatur bahwa ambang batas calon presiden sebesar 20 persen. Belakangan ini banyak pihak yang menggugat aturan soal ambang batas presiden tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).