“Akar masalah banjir tidak ditangani dengan baik. Galian C di km 10 msh tetap berjalan, tidak mendapatkan tanggapan serius dr pemerintah kota. Aksi-aksi mahasiswa dan tim yang pernah dibentuk untuk menganalisis, mengkaji dan memberikan masukan tidak ada tindak lanjut pemerintah,” papar Ambrosius.
Menanggapi keluhan Ambrosius, Syaiful Maliki bersama anggota komisi 2 menyatakan telah melakukan audiensi dengan Dinas Kehutanan provinsi untuk dapat mengalokasikan dana pada program pemulihan hutan lindung di wilayah Papua Barat.
“Isu-isu yang diangkat sudah isu lama dan hingga saat ini terus kami perjuangkan. Termasuk pengajuan solusi terkait banjir. Saya bersama anggota komisi 2 sudah melakukan audiensi dengan Dinas Kehutanan provinsi untuk mengalokasikan dana yang diperuntukkan bagi pemulihan hutan lindung di wilayah Papua Barat sehingga fungsi hutan lindung untuk menjaga alam tetap seimbang,” papar legislator dari Dapil Kota Sorong tersebut.
Ia pun menambahkan bahwa anggota dewan memiliki hak yang telah diatur undang-undang untuk mengajukan aspirasi melalui dinas terkait.
“Aspirasi atau pokir sudah diatur UU dan dewan harus memperjuangkan, sehingga semua pihak bersama-sama memberi masukan. Penyampaian aspirasi harus dimanage dengan baik. Di awal tahun dewan sudah bisa penjaringan aspirasi dan pertangahan tahun aspirasi tersebut sudah diinput, kemudian pada akhir tahun sudah ada penetapan anggaran. Sehingga tidak ada keterlambatan penetapan anggaran untuk tahun berikutnya,” terangnya.