• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Syarat Capres 2024 Adalah Warga Negara Indonesia Sejak Lahir

Syarat Capres 2024 Adalah Warga Negara Indonesia Sejak Lahir

by Partaiku 008
September 1, 2022
in Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem

Syarat Capres 2024 Adalah Warga Negara Indonesia Sejak LahirPartaiku.id – Aturan tersebut tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169. Setiap capres harus memiliki KTP dan akta kelahiran sebagai warga negara Indonesia.

“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri,” bunyi Pasal 169 huruf b UU Pemilu.

Di bagian penjelasan pasal tersebut, warga negara yang menjadi calon presiden-wakil presiden adalah yang telah mengalami akulturasi nilai-nilai budaya.

BacaJuga

Nurul Arifin Apresiasi Gaya Komunikasi Politik “Bahlilian Style”

Endang Thohari Salurkan Bantuan Alsintan Rp 5,8 Miliar untuk Petani Cianjur

“Adat istiadat dan keaslian bangsa Indonesia serta memiliki semangat patriotisme dan jiwa kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi penjelasan Pasal 169 huruf b UU Pemilu.

Kemudian, calon presiden-wakil presiden juga tidak boleh memiliki riwayat pernah mengkhianati negara dan melakukan korupsi.

“Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya,” bunyi Pasal 169 huruf d UU Pemilu.

Frasa mengkhianati negara yang dimaksud yaitu tidak pernah terlibat dalam gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #Pilpres2024#Syarat Capres 2024 Adalah Warga Negara Indonesia Sejak Lahir#UU Pemilu
Previous Post

Budi Arie Setiadi Klaim Rakyat Masih Ingin Jokowi Jadi Capres 2024

Next Post

Usman M Tokan Masih Tunggu Respons Suharso Monoarfa

Related Posts

Nurul Arifin Apresiasi Gaya Komunikasi Politik “Bahlilian Style”

June 19, 2025
0

Endang Thohari Salurkan Bantuan Alsintan Rp 5,8 Miliar untuk Petani Cianjur

June 18, 2025
0
Belum Ada Rencana Reshuffle, Demokrat: Keputusan Ada di Tangan Presiden

Belum Ada Rencana Reshuffle, Demokrat: Keputusan Ada di Tangan Presiden

June 16, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.