“Atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar UUD 1945,” bunyi penjelasan Pasal 169 huruf d UU Pemilu.
Syarat lainnya bagi capres-cawapres yaitu bertempat tinggal di wilayah Indonesia, tidak sedang memiliki tanggungan utang, tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Kemudian, mampu secara jasmani dan rohani menjalani kewajiban sebagai presiden-wakil presiden, bukan bekas anggota Partai Komunis Indonesia dan berusia minimal 40 tahun.
“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat,” bunyi Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Pendaftaran capres-cawapres di Pilpres 2024 akan dibuka pada September 2024 mendatang atau 8 bulan sebelum pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024.
Capres-cawapres harus didaftarkan partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional hasil pemilu sebelumnya.
(bmw)