Partaiku.id – Syarif mengklaim sudah menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tak banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk mengeruk Kali Mampang. “Saya sudah bilang ke gubernur jangan banding. Saya pernah berkomunikasi sama gubernur, saran, tidak banding,” kata Syarif di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/3).
Politikus Gerindra itu mempertanyakan tujuan Anies mengajukan banding putusan tersebut. Menurutnya, Anies dan jajarannya tinggal melaksanakan putusan hakim PTUN Jakarta.
“Ini sebetulnya yang mau dicari, apa namanya, penuntasan pekerjaan atau mencari yang salah atau yang benar? Itu aja kalau saya simpel, kan, diakui bahwa itu sudah dikerjakan. Kalau ada kekurangan, lanjutkan. Dananya ada. Terus ngapain banding kalau gitu?” katanya.
Syarif pun menduga pengajuan banding bukan hanya keputusan Anies seorang, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI secara institusi.
“Kemungkinan ini bukan keputusan seorang Anies, tetapi Pemprov. Gubernur meminta pendapat yang lain mungkin. Satu institusi diperlukan banding. Ya silahkan,” katanya.
“Saya sarankan jangan banding. Belakangan banding. Berarti ada kajian, ada pendapat lain dari biro hukum, dari lain-lain,” ujar Syarif menambahkan.