Partai Gerakan Indonesia Raya

Syarif mengklaim Klaim Minta Anies Tak Banding soal Keruk Kali Mampang

Syarif mengklaim Klaim Minta Anies Tak Banding soal Keruk Kali MampangPartaiku.id – Syarif mengklaim sudah menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tak banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk mengeruk Kali Mampang. “Saya sudah bilang ke gubernur jangan banding. Saya pernah berkomunikasi sama gubernur, saran, tidak banding,” kata Syarif di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/3).

Politikus Gerindra itu mempertanyakan tujuan Anies mengajukan banding putusan tersebut. Menurutnya, Anies dan jajarannya tinggal melaksanakan putusan hakim PTUN Jakarta.

“Ini sebetulnya yang mau dicari, apa namanya, penuntasan pekerjaan atau mencari yang salah atau yang benar? Itu aja kalau saya simpel, kan, diakui bahwa itu sudah dikerjakan. Kalau ada kekurangan, lanjutkan. Dananya ada. Terus ngapain banding kalau gitu?” katanya.

Syarif pun menduga pengajuan banding bukan hanya keputusan Anies seorang, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI secara institusi.

“Kemungkinan ini bukan keputusan seorang Anies, tetapi Pemprov. Gubernur meminta pendapat yang lain mungkin. Satu institusi diperlukan banding. Ya silahkan,” katanya.

“Saya sarankan jangan banding. Belakangan banding. Berarti ada kajian, ada pendapat lain dari biro hukum, dari lain-lain,” ujar Syarif menambahkan.

PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan warga terkait program pencegahan banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PTUN menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Putusan diketok pada 15 Februari lalu.

“Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang,” dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (17/2).

Tercatat ada tujuh warga yang menggugat. Mereka yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Mereka mengaku sebagai korban banjir Jakarta pada awal 2021 lalu.

Anies kemudian mengajukan banding atas putusan itu. Informasi soal banding tersebut tercantum dalam SIPP TUN Jakarta.Tanggal permohonan banding tercatat pada Selasa (8/3).

“Pemohon banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta,” dikutip dari SIPP, Selasa.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan banding diajukan lantaran pihaknya menilai pertimbangan majelis hakim PTUN dalam memutus perkara itu kurang cermat.

“Pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direviu dalam proses banding, antara lain dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan,” kata Yayan saat dihubungi, Rabu (8/3).

Selain itu, menurutnya majelis hakim yang memutus perkara juga tidak mempertimbangkan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang dilakukan Pemprov.

(yoa/fra)

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker