“Pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direviu dalam proses banding, antara lain dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan,” kata Yayan saat dihubungi, Rabu (8/3).
Selain itu, menurutnya majelis hakim yang memutus perkara juga tidak mempertimbangkan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang dilakukan Pemprov.
(yoa/fra)
Page 3 of 3