Partaiku.id – Syarif meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mematuhi aturan terkait penamaan Jakarta International Stadium (JIS). Menurut Syarif, berdasarkan Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, setiap bangunan yang dibangun negara harus menggunakan bahasa Indonesia.
“Itu kan menyebut ada kewajiban setiap bangunan yang dibangun negara menggunakan bahasa Indonesia,” kata Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/5).
Oleh karena itu, Syarif mendorong agar Anies mematuhi aturan tersebut. Apalagi ada kewajiban bagi kepala daerah untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku.
“Saya mendorong Pak Anies untuk mematuhi itu, karena kewajiban kepala daerah adalah menjalankan undang-undang,” ujarnya.
Kendati demikian, menurut Syarif, tidak ada yang salah dalam penamaan JIS. Ia juga menilai bahwa Anies tak perlu mengubah nama JIS.
Menurutnya, penamaan stadion tersebut bisa menggunakan dua padanan kata.
“Itu dua bahasa lah, misal JIS tetap, di bawahnya bahasa Indonesia. Memang padanan kata untuk mengikat memori publik itu agak susah kalau bahasa Indonesia, ada yang mengatakan demikian,” paparnya.