Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek lebih lanjut aturan tersebut. Ia memastikan Pemprov DKI akan mematuhi aturan yang berlaku.
“Nanti akan kita pertimbangkan ya, kita akan lihat sejauh mana itu aturan, ketentuan masukan dan saran,” ujar Riza.
Sebelumnya, eks anggota Ombudsman Alvin Lie menyoroti penamaan JIS yang tidak menggunakan bahasa Indonesia. Menurut Alvin, merujuk aturan dan undang-undang yang berlaku, penamaan bangunan wajib menggunakan bahasa Indonesia.
“Undang-undang itu kan harus menjadi rujukan kita, terutama yang menyangkut pelayanan publik, ruang publik, administrasi pemerintahan, apalagi stadion, bandara, dan tempat lainnya. Itu kan dibangun menggunakan APBN, APBD yang merupakan aset negara maupun aset daerah,” ujar Alvin.
(dmi/sfr)