Partaiku.id – Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Syarif meminta truk penyedot WC untuk taat aturan mengenai pembuangan limbah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta juga diminta untuk melakukan pengawasan secara ketat.
“Bisa diambil tindakan lebih keras dengan mencabut izin operasionalnya. Setiap operator itu tentu ada izinnya,” kata syarif (07/05/2023).
Ketegasan menurut Syarif, perlu dilakukan agar ada efek jera. Dia menilai sanksi juga bisa diberikan berdasarkan bobot pelanggaran.
“Tapi tentu buat efek jera cabut saja izin operasional dan dan surat KIR-nya. Tapi tentu dilihat bobot permasalahannya dan pengulangan lebih dari 2x,” tutur Syarif.
Diketahui sebelumnya, truk sedot WC membuang tinja sembarangan di Jakarta kembali terjadi. Meski sudah berulang kali terjadi, pemilik truk cuma didenda Rp 5 juta.
Aksi buang tinja di saluran air kali ini terjadi di kawasan Jakarta Barat (Jakbar). Sabtu (6/5/2023), seorang warga memergoki sopir truk sedang memasang selang dari truk ke dalam saluran air.
Setelah ditelusuri, truk tinja bernomor polisi B-9315-BFA itu miliki seorang warga berinisial HA. Warga itu mengakui bahwa truk sedot WC-nya memang membuang tinja di gorong-gorong drainase seperti yang dilaporkan.