Partaiku.id – Pemecatan politikus ulung Wasimin tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 108/KPTS/DPP/2021 yang langsung ditandatangani Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputi dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Dalam surat keputusan tersebut, alasan partai memecat Wasimin karena yang bersangkutan menolak atau tidak bersedia melaksanakan keputusan Mahkamah Partai tentang sengketa Perselisihan Hasil Pemilu 2019.
“Penolakan Wasimin dianggap partai sebagai pelanggaran kode etik dan disiplin partai yang dikategorikan pelanggaran berat,” ujar Wakil Ketua Bidang Hukum dan Keamanan DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi Yohanes Sugita, beberapa waktu lalu.
Adapun putusan Mahkamah Partai yakni menyatakan Wasimin kalah perolehan suara dari Enie Widhiastuti, pesaingnya pada perhelatan Pileg 2019 sekaligus pihak yang menggugat Wasimin di Mahkamah Partai.
“Hasil keputusan tersebut mengharuskan Wasimin menjalani Pemberhentian Antar Waktu (PAW) untuk selanjutnya digantikan posisinya oleh Enie Widhiastuti menjadi Anggota DPRD Kota Bekasi,” kata Yohanes.
Pada awal Juli 2022, DPRD Kota Bekasi menggelar rapat paripurna PAW Anggota DPRD periode 2019-2024. Enie Widhiastuti resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kota Bekasi menggantikan Wasimin dari Fraksi PDI Perjuangan.