“Hal ini yang juga dikritisi sejak awal oleh komisi 3. Jika yang diangkat Rp349 triliun apalagi dinyatakan tegas itu semua TPPU berarti pertanggungjawabannya adalah pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus targetnya mendapat pengembalian Rp349 triliun itu kalau tidak berarti gagal,” jelas Politisi Fraksi Partai Nasdem ini.
Disampaikan lagi, Kemenkeu telah menyelesaikan sebagian besar LHA dan LHP terkait dengan tindakan administrasi terhadap ASN Kemenkeu selanjutnya akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana asal dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan nanti akan bekerjasama dgn PPATK dan APH.
“Inilah yang harus dikawal, yang menurut saya dan Fraksi NasDem perlu Pansus. Tapi pilah dulu datanya kalau belum ya bagaimana mengawalnya. Kita kawal kemenkeu, PPATK, Polisi, Jaksa untuk bongkar ini. Tp mestinya setelah dipilah mungkin bukan 349T lagi jumlahnya. Harus siap terima fakta,” jelasnya.
Perihal LHA senilai Rp189 triliun yang disampaikan Menko Polhukam dalam rapat Komisi III, menurutnya, sudah dilakukan langkah hukum sampai PK (dan inkracht). Namun Komite memutuskan untuk melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang belum masuk ke dalam proses hukum atau case building oleh kemenkeu.