Partaiku.id – Fraksi NasDem MPR RI setuju pembahasan amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 guna mengatur wewenang MPR lewat Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) dihentikan. Persetujuan dan dukungan terhadap penghentian pembahasan amendemen konstitusi guna mengatur PPHN telah disampaikan oleh Partai Demorkrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ketua Fraksi NasDem MPR, Taufik Basari menyatakan bahwa melanjutkan pembahasan amendemen konstitusi untuk memasukkan PPHN berpotensi membuka kotak pandora dan kemungkinan pembahasan pada pasal terkait masa jabatan presiden.
“Fraksi NasDem juga yang paling awal mengingatkan bahwa isu amandemen untuk PPHN ini akan membuka kotak pandora kemungkinan dorongan untuk amandemen soal masa jabatan presiden. Karena itulah, maka sudah tepat jika Fraksi PDIP sebagai salah satu pengusung amandemen konstitusi untuk memasukkan PPHN memutuskan untuk menunda usulan amandemen konstitusi tersebut,” kata pemilik sapaan akrab Tobas, Senin (21/3).
Dia menyampaikan, NasDem telah mengkritik gagasan amandemen konstitusi yang muncul kembali pada untuk memasukkan PPHN sejak 2019.