Tobas mengatakan langkah amendemen konstitusi belum tepat dilakukan saat ini, karena bukan sebuah kebutuhan mendesak, masih sebatas gagasan elite, dan belum menjadi kebutuhan masyarakat.
“Menurut Fraksi Partai NasDem MPR untuk melakukan perubahan UUD 1945 haruslah terdapat alasan yang fundamental dan didasarkan pada kebutuhan rakyat dan bangsa ini,” katanya.
“Saat ini belum ada alasan yang cukup untuk melakukan amendemen,” sambung Tobas.
Ia mengakui, UUD 1945 tidak melarang perubahan terhadap konstitusi dilakukan. Namun, Tobas mengingatkan, amendemen harus dilakukan secara hati-hati, penuh pertimbangan dan didasari atas kebutuhan fundamental demi kepentingan bangsa.
Dia menyampaikan, partainya telah bekerja sama dengan lembaga survei Indikator Politik Indonesia untuk menggelar survei soal pandangan masyarakat terhadap PPHN pada September 2021 lalu.
Hasilnya, Tobas berkata mayoritas publik dan para tokoh yang berpengaruh tidak setuju amendemen dilakukan saat ini, baik untuk PPHN maupun untuk isu lainnya.
“Hal ini sejalan dengan sikap NasDem yang sejak awal mengusulkan agar usukan amandemen ini dikaji ulang dan tidak dipaksakan untuk dilaksanakan saat ini. Penundaan usulan ini juga mencegah agar gagasan amandemen kontitusi terkait PPHN tidak menjadi meluas dengan memasukkan usulan masa jabatan presiden tiga periode maupun usulan perpanjangan masa jabatan melalui penundaan pemilu,” tuturnya.