Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa pasal penghinaan presiden yang terdapat dalam RKUHP tidak diperlukan. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik, yang juga hadir dalam pertemuan di Istana Negara.
Namun Erma menjelaskan, pasal tersebut dibuat oleh DPR bukan sekedar untuk melindungi seorang Jokowi saja. Ia menyebut, pasal penghinaan presiden dibuat untuk melindungi kehormatan seorang pemimpin.
“Di rapat itu, Pak Presiden Jokowi secara khusus menyebut pasal penghinaan terhadap presiden, beliau mengatakan bahwa saya (Jokowi) sendiri tidak merasa perlu ada pasal itu,” ujar Erma.