Partai Golongan Karya

TB Ace Hasan Syadzily Minta Kemensos Jelaskan Beras Bansos Presiden Dikubur di Depok

TB Ace Hasan Syadzily Minta Kemensos Jelaskan Beras Bansos Presiden Dikubur di DepokPartaiku.id – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, TB Ace Hasan Syadzily Kemensos tetap harus memberi penjelasan meski JNE selaku distributor telah bersuara terkait hal itu. Dia mempertanyakan klarifikasi JNE bahwa beras tersebut telah kedaluwarsa.

“Berarti bantuan sosial itu tidak dapat didistribusikan kepada warga yang berhak untuk menerimanya,” kata Ace saat dihubungi, Senin (1/8).

“Kami minta kepada Kementerian Sosial, jika timbunan itu merupakan bansos untuk klarifikasi kepada masyarakat,” tambahnya.

Politikus Partai Golkar itu juga mendesak aparat kepolisian mengusut temuan beras tersebut. Menurutnya, polisi perlu mengusut pelaku dan motif di balik pengurusan bansos. Penjelasan dari Kemensos, lanjut Ace, diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Supaya tidak menimbulkan spekulasi yang bermacam-macam, sebaiknya segera ungkap ke publik,” katanya.

Warga Kota Depok dibuat geger dengan temuan beras kemasan yang ditimbun di tanah di kawasan Kampung Serab, Sukmajaya.

Kadinsos Kota Depok Asloe’ah Madjri mengatakan bahwa beras tersebut merupakan bantuan presiden yang disalurkan langsung dari Kementerian Sosial untuk warga terdampak covid-19.

Menanggapi temuan ini, Menteri Sosial Tri Rismaharini belum menjelaskan secara rinci. Dia hanya menyatakan bansos yang ditemukan terkubur di Depok itu tidak terjadi pada periode kepemimpinannya.

“Jadi yang jelas itu bukan zaman saya, karena waktu saya jadi menteri, Bapak Presiden sudah menyampaikan ‘Bu Risma, jangan bantuan berupa barang,” kata dia dikutip Antara, Senin (1/8).

Sementara itu, PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir alias JNE selaku distributor beras bansos tersebut mengklaim tak ada pelanggaran prosedur yang dilakukan dalam masalah tersebut. Sebab, beras dikubur karena kondisinya memang sudah rusak atau tak layak konsumsi.

“Terkait dengan pemberitaan temuan beras bansos di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak,” kata Vice President JNE Eri Palgunadi dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7).

(pmg/pmg)

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker