Partaiku.id – Kasus Edy Mulyadi bermula dari sebuah cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Kepolisian pun mengusut belasan laporan terhadap Edy, dan kasusnya saat ini naik ke tahap penyidikan alias menjelang penetapan tersangka.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Tubagus (Tb) Hasanuddin menilai pernyataan terlapor kasus dugaan ujaran kebencian, Edy Mulyadi, bukan bagian dari produk jurnalistik.
Sebagai mitra Dewan Pers di DPR, pernyataan Hasan merespons Edy yang sebelumnya mengaku bakal membawa kasusnya ke lembaga independen yang melindungi pers di Indonesia itu. Edy akan melaporkan pernyataannya yang diadukan pidana soal ‘tempat jin buang anak’.
Hasan menduga Dewan Pers juga akan menolak aduan Edy terkait ucapannya. Sebab, menurutnya, pernyataan Edy bukanlah produk jurnalistik.
Hasan menyebut, seorang wartawan atau anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), boleh berlindung di balik Dewan Pers jika diduga terlibat dalam kasus karena produknya. Namun, orang tersebut harus menunjukkan bukti sebagai wartawan.