Selain itu, katanya, orang tersebut harus menunjukkan bukti bahwa pernyataannya atau tulisannya merupakan produk jurnalistik. Sementara kata Hasan, pernyataan Edy lebih lebih tepat ditangani kepolisian sebab telah masuk ranah hukum.
“Ini walaupun dibawa ke Dewan Pers mungkin akan menolaknya. Karena itu bukan produk jurnalistik, itu lebih banyak kepada ranah polisi, penegakan hukum,” katanya.
Page 2 of 2