Setelah itu, tahapan penuntutan terhadap keduanya juga harus digelar secara bersama oleh masing-masing jaksa penuntut baik oditur militer maupun sipil. “Kemudian pengadilannya, juga di peradilan koneksitas, itu dibentuk Majelis Hakim Koneksitas, dari hakim militer dan hakim sipil,” tambah dia.
Mantan perwira tinggi TNI Angkatan Darat (AD) ini melanjutkan, semua tahapan tadi perlu dikoordinasikan dan diatur oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil). Menurutnya, Jampidmil harus berperan dalam jalannya peradilan secara terbuka untuk publik. “(Proses hukum) terbuka kepada publik. Mereka bareng. Bareng menyidik, bareng menuntut. Bareng menghakimi juga. Iya, begitu,” tambah dia. TB mengaku proses ini berbeda ketika sebelum Perpres 15 Tahun 2021 yang mengatur salah satunya peradilan militer atau koneksitas itu belum terbit. Dahulu, jelas dia, proses hukum antara militer maupun sipil berjalan masing-masing. Hal tersebut diakuinya menimbulkan kecurigaan publik akan transparansi proses hukum.
“Jadi dulu sendiri, militer bikin pengadilan, umum bikin pengadilan, kadang tidak nyambung juga hasilnya ya. Sekarang ini, makanya harus diperankan Kejaksaan Agung. Terutama Jaksa Agung Muda Pidana Militer, gitu. Jampidmil ya,” pungkas politikus PDI Perjuangan ini.