“Pada pasal Pasal 6 ayat 1, UU No.17 Tahun 2011 menyatakan bahwa intelijen negara menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Artinya, tidak ada satupun fungsi intelijen yang terkait dengan kebutuhan aparat intelijen negara untuk turun langsung dalam program vaksinasi. Vaksinasi adalah program kesehatan nasional, bukan masalah ancaman keamanan nasional,” bebernya.
Kemudian, tegas Hasanuddin, vaksinasi door-to-door yang dilaksanakan BIN sebenarnya bertentangan dengan Pasal 29 UU No.17 tahun 2011.
Dalam pasal 29 tersebut jelas tertulis tugas BIN hanyalah sebatas memberikan rekomendasi, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah berdasarkan produk intelijen yang telah dikumpulkan dan diolah.
Pasal itu juga mengatur poin bahwa tugas BIN hanya sebatas aktivitas intelijen.
“Artinya, pelibatan BIN secara kelembagaan dalam program vaksinasi itu sudah melewati ruang lingkup tugas BIN. Tugas BIN itu selalu melaksanakan tugas secara tertutup. Saya kira dengan melakukan tugas seperti vaksinasi maka ini menjadi kurang pas,” cetusnya.
Hasanuddin menilai sebaiknya vaksinasi nasional dikembalikan ke Pemerintah Daerah saja plus BKO dari aparat TNI dan Polri seperti yang sudah dilakukan saat ini.


