Partai Demokrat menolak secara tegas usulan pemilihan Presiden lewat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Demokrat menegaskan Hak Rakyat untuk memilih Pemimpinnya tidak boleh dicabut.
Demokrat menganggap dengan tidak dilibatkannya rakyat dalam pemilihan presiden (pilpres) maka sama saja mencabut hak rakyat dalam berdemokrasi. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon.
“Sikap Demokrat dengan tegas menolak Presiden kembali dipilih oleh MPR RI. Hak rakyat untuk memilih langsung pemimpinnya ini tidak boleh dicabut dan dibatalkan,” tegas Jansen Sitindaon, Kamis (28/11)
Jansen Sitindaon melanjutkan, sederhananya dalam tataran praktek, jika Presiden kembali dipilih MPR RI maka menentukan itu hanya sembilan orang ketua umum partai di parlemen saja. Sementara Indonesia memiliki penduduk sekitar 260 juta jiwa, maka sangat tidak rasional jika yang memilih atau menentukan Presiden dan Wakil Presiden itu hanya segelintir orang saja.
“Masak negeri berpenduduk 260 juta ini yang menentukan Presidennya hanya sembilan orang saja. Memilih langsung Presiden inilah salah satu hak politik yang hilang di era Orde Baru. Masak kita mau mundur ke belakang lagi,” ungkap Jansen Sitindaon.
Sementara jika dalam pemilihan langsung baik pilpres maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) memiliki kekurangan maka tinggal diperbaiki. Bukan justru dikembalikan ke MPR RI seperti pada masa orde baru beberapa tahun silam.