Sehingga, kata dia,.pada waktu proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu yang akan dibuka pada 1 – 14 Agustus 2022 nanti, sudah tidak lagi membawa berkas persyaratan. Berkas yang harus diserahkan ke KPU cukup disampaikan melalui Sipol.
Menurutnya, dengan adanya Sipol juga akan memudahkan partai politik dalam mengetahui secara detail data masing-masing anggotanya. Sehingga jika ada anggota yang berafiliasi dengan partai lain bisa terdeteksi.
“Ini juga untuk mencegah keanggotaan ganda. Ini sistem yang sangat baik. Kami memberikan apresiasi kepada KPU,” ucapnya.
Partai Persatuan Indonesia (Perindo) siap menjadi partai politik yang modern dan berkontribusi untuk kepentingan rakyat.
Partai Perindo akan menapaki tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang dan peraturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk penggunaan teknologi dalam proses verifikasi partai politik calon peserta Pemilu.