Lebih lanjut, Kurnia menyatakan koalisi dan anggota KPU daerah yang mengklaim tahu perihal praktik kecurangan ini telah melayangkan somasi kepada KPU melalui tim kuasa hukum. Somasi itu, dilayangkan pada Selasa, 13 Desember 2022 lalu.
“Namun, hingga saat ini, berdasarkan informasi yang diterima oleh Koalisi, KPU belum membalas dan menindaklanjutinya,” kata Kurnia dalam keterangan resminya, dikutip Senin (19/12/2022).
“Atas dasar hal tersebut, maka langkah lanjutan dari proses itu adalah melaporkan Anggota KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia dalam waktu dekat,” lanjut dia.