Partaiku.id – Tito Karnavian resmi melantik lima orang pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Penjabat atau Pj Gubernur Provinsi Papua Barat, Gorontalo, Banten, Bangka Belitung dan Sulawesi Barat di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5). Mereka berlima dilantik berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 50/P/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang diteken oleh Presiden Jokowi. Pasca dilantik, lima penjabat Gubernur itu harus mematuhi sejumlah ketentuan dan larangan.
Setidaknya terdapat empat larangan yang harus mereka patuhi. Ketetapan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Noor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam pasal 132A tertulis empat larangan bagi penjabat yang sudah dilantik. Pertama, dilarang melakukan mutasi pegawai. Kedua, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.