• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Terdapat Empat Hal yang ‘Haram’ Dilakukan Pj Gubernur Semasa Menjabat

Terdapat Empat Hal yang ‘Haram’ Dilakukan Pj Gubernur Semasa Menjabat

by Partaiku 008
May 14, 2022
in Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem

Terdapat Empat Hal yang 'Haram' Dilakukan Pj Gubernur Semasa MenjabatPartaiku.id – Tito Karnavian resmi melantik lima orang pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Penjabat atau Pj Gubernur Provinsi Papua Barat, Gorontalo, Banten, Bangka Belitung dan Sulawesi Barat di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5). Mereka berlima dilantik berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 50/P/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang diteken oleh Presiden Jokowi. Pasca dilantik, lima penjabat Gubernur itu harus mematuhi sejumlah ketentuan dan larangan.

Setidaknya terdapat empat larangan yang harus mereka patuhi. Ketetapan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Noor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam pasal 132A tertulis empat larangan bagi penjabat yang sudah dilantik. Pertama, dilarang melakukan mutasi pegawai. Kedua, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

BacaJuga

Kosgoro Ingatkan Putusan Pemisahan Pemilu Tak Boleh Bertentangan dengan Konstitusi

Aria Bima: Pastikan Program Trisula Prabowo Tak Jadi Beban Berat bagi APBN

Page 1 of 3
123Next
Tags: #Terdapat Empat Hal yang 'Haram' Dilakukan Pj Gubernur Semasa MenjabatTito Karnavian
Previous Post

Mendagri Ingatkan Masa Jabatan Pj Gubernur Cuma 1 Tahun, Bukan Sampai 2024

Next Post

Mendagri Tito Karnavian Klaim Penunjukan 5 Pj Gubernur Melalui Proses Demokratis

Related Posts

Kosgoro Ingatkan Putusan Pemisahan Pemilu Tak Boleh Bertentangan dengan Konstitusi

July 18, 2025
0

Aria Bima: Pastikan Program Trisula Prabowo Tak Jadi Beban Berat bagi APBN

July 17, 2025
0

Demokrat Masih Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Dede Yusuf: Harus Hati-hati

July 13, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.