
Partaiku.id – Lili Pintauli, Wakil Ketua KPK, dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dan dihukum pemotongan gaji. Sanksi ini sebagai imbas dari pelanggaran etik berat yang dilakukannya.
Menanggapi hal tersebut, Partai Demokrat bereaksi. Anggota DPR RI Benny K. Harman menyarankan Lili mengundurkan diri.
“Sebaiknya yang bersangkutan atas kemauan sendiri mengundurkan diri saja. Untuk menjaga nama baik institusi,” kata Waketum Partai Demokrat tersebut kepada wartawan, Senin (30/8/2021).
Benny menganggap pelanggaran tersebut sangat berat dan mencoreng institusi KPK. Dengan mengajukan pengunduran diri, hal tersebut bisa menjadi pembelajaran untuk pimpinan KPK yang lain.
Seperti yang telah diketahui, Dewan Pengawas KPK sebelumnya menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Dewas menilai Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.
“Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Petaturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Senin (30/8).

