Partaiku.id – Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, Undang-Undang Dasar 1945 secara tersirat melarang presiden yang sudah menjabat dua periode mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Pernyataan ini menanggapi wacana Presiden Jokowi akan dimajukan sebagai wapres pada Pilpres 2024.
“Pada dasarnya secara tersirat konstitusi melarang seseorang presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden,” kata Feri, Rabu (14/9).
Feri mengatakan, UUD memang tak mengatur secara gamblang bahwa presiden yang sudah menjabat dua periode dilarang mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Pasal 7 UUD hanya menyebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Namun, konstitusi mengamanatkan bahwa jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka harus digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 8.
Feri Amsari menilai, sejumlah persoalan akan muncul jika Presiden Jokowi menjadi wakil presiden 2024. Yakni, tradisi ketatanegaraan akan rusak jika orang yang sudah menjabat sebagai presiden dua periode menjadi wapres.