“Tujuh wilayah adat juga fiktif. Tak pernah ada wilayah adat di papua. Itu atas 7 wilayah yg pernah dibuat oleh Nederland sebelumnya. Itu 7 wilayah itu diganti oleh nama 7 suku-suku itu,” kata dia.
Guna menindak lanjuti hal itu, Thomas mengaku segera mengirim surat penolakan ke DPR terkait Anim Ha sebagai nama Provinsi Papua Selatan.
“Kita menolak penggunaan nama itu. Tak ada satu kajian akademis dan studi ilmiah bahwa ada satu wilayah adat di Papua sampai saat ini,” kata dia.
Meski demikian, Thomas menyambut positif langkah Badan Legislasi DPR RI yang menyepakati pemekaran di Papua. Ia mengklaim pemekaran Papua Selatan merupakan aspirasi dari pelbagai elemen masyarakat selama ini.
“Kami bergembira, karena ini aspirasi masyarakat yang sudah muncul dari 2002,” kata Thomas.
Badan Legislasi DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Berdasar RUU itu, Provinsi Papua Selatan akan diberi nama Anim Ha dengan ibu kota Merauke. Provinsi ini akan melingkupi wilayah Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, serta Kabupaten Boven Digoel.