Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tiga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait kasus suap Proyek PUPR, senin 30/9/2019.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tiga politikus PKB itu diperiksa dalam kasus suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta John Alfred, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group),” kata Febri dalam keterangannya, Senin. Tiga politikus PKB yang akan diperiksa itu adalah anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid, anggota Komisi V DPR Fathan, dan anggota Komisi X DPR Helmy Faishal Zaini.
Helmi yang juga merupakan Sekretaris Jenderal PB Nadhatul Ulama itu telah datang memenuhi panggilan sekitar pukul 10.25 WIB. Dalam kasus ini, Hong diduga menyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.
Hong adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka lain. Sebelas tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).