Partaiku.id – Sebanyak tiga rancangan undang-undang (RUU) terkait pembentukan tiga provinsi baru di Papua disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (12/4). Sebanyak tiga RUU tersebut adalah Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
“Apakah dapat disetujui [menjadi] RUU inisiatif DPR?” tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin Rapat Paripurna DPR kepada anggota dewan yang hadir.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
Sebelum persetujuan diambil sembilan fraksi di DPR memberikan pandangannya kepada pimpinan DPR. Namun hanya Fraksi Partai Demokrat yang memberikan pandangan secara lisan, sementara delapan fraksi lainnya memberikan pandangan secara tertulis.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR, Debby Kurniawan, meminta tiga RUU terkait pembentukan provinsi baru di Papua itu dikembalikan ke pihak pengusul lebih dahulu agar mendapatkan masukan yang komprehensif, khususnya dari masyarakat Papua.
Menurutnya, pembentukan provinsi baru di Papua harus dilakukan secara hati-hati.