Partaiku.id – Tim Kampanye Divisi Hukum pasangan calon Yena Iskandar Masoem dan Atep melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomor urut 1 Nia-Usman dan juga pasangan nomor urut 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2020.
Tak hanya itu, tim paslon dengan tagline Dahsyat ini juga melaporkan adanya dugaan penggunaan fasilitas negara berupa rumah kedinasan Gubernur Jawa Barat di Gedung Pakuan.
“Hari ini kita melaporkan pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 3 ke Bawaslu Kabupaten Bandung. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua pasangan calon tersebut adalah terkait dukungan salah satu Pejabat Negara di Jawa Barat, penyelenggaraan pentas seni, dan pelanggaran protokol kesehatan,” kata Tim Kampanye Divisi Hukum Dahsyat yang diwakili oleh Rian Irawan, Jumat (2/10).