Partaiku.id – Tim Advokasi dan Hukum Berani, yang mewakili pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani, telah menyerahkan 1.173 alat bukti kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Penyerahan dilakukan pada Jumat, 10 Januari 2025, dengan tanda terima berkas perkara nomor 351/P-WAKO/Pan.MK/01/2025.
Rion Arios, perwakilan tim hukum, menyatakan bahwa ribuan bukti tersebut disiapkan untuk menguatkan dalil adanya bencana banjir pada hari pemungutan suara, 27 November 2024, yang menyebabkan banyak pemilih di Kota Medan tidak dapat menggunakan hak pilih mereka. Bukti-bukti ini diharapkan dapat meyakinkan majelis hakim MK untuk mengabulkan permohonan mereka.
Dalam persidangan sebelumnya pada 8 Januari 2025, tim hukum juga menyoroti perubahan waktu pemungutan suara oleh KPU tanpa persetujuan dari pasangan Ridha-Abdul, yang menyebabkan kebingungan di kalangan pemilih. Atas dasar ini, mereka meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Medan Nomor 2081 Tahun 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kota Medan.
Tim hukum berencana menambah alat bukti lain dalam waktu dekat untuk semakin memperkuat permohonan mereka. Mereka berharap bahwa dengan bukti-bukti yang disampaikan, majelis hakim MK dapat melihat fakta-fakta yang terjadi dan mengambil keputusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.