Partaiku.id – Tim Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) DPR menargetkan bakal mengesahkan RUU TPKS pada Sidang Paripurna 14 April mendatang. Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya mengaku pihaknya sudah mengirim surat ke pimpinan DPR agar RUU TPKS mendapat jatah di Paripurna DPR. Dia berkata, penentuan 14 April telah sesuai jadwal menyusul pembahasan RUU TPKS dengan pemerintah yang kini hampir rampung.
“Jadi ini kan masa sidang sampai 14 April ya, kita tentu berharap sudah diparipurnakan sebelum, ya paling telat 14 April lah ya, sesuai dengan jadwal yang sudah kita susun,” kata dia kepada wartawan di kompleks parlemen, Senin (4/4).
Tim Panja RUU TPKS dalam seminggu terakhir diketahui terus menggelar rapat intensif dengan pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej guna membahas daftar inventarisir masalah (DIM) dan poin-poin krusial RUU TPKS.
Sempat ditargetkan rampung pada Selasa (5/4) besok, Willy menyebut tinggal dua poin pembahasan yang rencananya akan diselesaikan, Senin (4/4) hari ini. Masing-masing yakni, DIM terkait KSBE (Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik) dan DIM tentang eksploitasi seksual.