Partaiku.id – Timotius Murib mengadukan peristiwa penangkapan sejumlah anggota anggota MRP saat melaksanakan evaluasi otonomi khusus Papua pada November 2020 ke Presiden Joko Widodo, Senin (25/4).
Timotius mengatakan, saat ditangkap anggota MRP sedang menjalankan tugas untuk mendengarkan aspirasi orang asli Papua (OAP) tentang penerapan otonomi khusus.
“MRP dan timnya itu ditangkap dan diborgol. Ini juga sudah kami sampaikan ke Bapak Presiden kemarin,” kata Timotius pada diskusi daring yang digelar Public Virtue Research Institute, Rabu (27/4).
Timotius menuturkan, polisi menangkap 54 orang peserta rapat, termasuk anggota MRP, dengan tuduhan makar. Namun, polisi membebaskan mereka karena tak punya bukti kuat.
Kepada Jokowi, dia juga menyampaikan soal kelompok masyarakat yang menolak rapat MRP.
Salah satunya, yaitu kelompok Barisan Merah Putih. Timotius mengatakan, kelompok itu membubarkan paksa rapat yang jelas-jelas digelar MRP sebagai lembaga negara.
“Menurut MRP, masyarakat ini pasti diajak dan disuruh kemudian membubarkan kegiatan MRP yang dilaksanakan di lima wilayah,” ujarnya.
Selain itu, pada pertemuan dengan Jokowi, MRP menyatakan revisi UU Otsus Papua dilakukan tanpa diskusi dan persetujuan rakyat Papua. Mereka pun meminta Jokowi mengevaluasi pembentukan undang-undang itu.