Partaiku.id – Majelis Rakyat Papua (MRP) mempertanyakan niat pemerintah pusat terkait rencana pemekaran Papua menjadi enam wilayah administrasi. Ketua MRP, Timotius Murib mengatakan Papua tidak memenuhi syarat kepadatan penduduk untuk dimekarkan. “Indikator pemekaran di Provinsi Papua, sama sekali tidak ada. Terus kepentingan siapa? Kepentingan apa? Pemerintah Pusat bernafsu sekali untuk mendorong melakukan pemekaran di Provinsi Papua,” kata Timotius, Selasa (22/3).
Ia membandingkan jumlah penduduk Papua dengan provinsi lain yang memiliki penduduk banyak. Menurutnya, aneh jika pemerintah justru berambisi melakukan pemekaran di Papua alih-alih di daerah tersebut.
“Kami serba bingung. Sementara teman-teman di provinsi lain, katakan seperti di Jawa Barat, ini kan puluhan juta penduduk, tidak dimekarkan. Indikator syarat pemekaran itu kan juga sudah dipenuhi, tapi tidak dimekarkan,” katanya.
Lebih lanjut, Timotius juga menyinggung soal UU Otsus Papua hasil revisi yang telah mempermudah pemekaran wilayah di Bumi Cendrawasih.
Aturan sebelumnya, pemekaran dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP, namun berdasarkan UU Otsus revisi, pemerintah pusat punya wewenang untuk melakukan pemekaran di Papua.