“Kita tidak prasangka buruk. Tapi ini ada kepentingan apa? Negara memaksakan untuk pemekaran di tanah Papua. MRP menolak pemekaran atau DOB di tanah Papua dengan alasan tidak memenuhi syarat atau indikator untuk lakukan pemekaran,” kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid meminta pemerintah untuk menunda seluruh pelaksanaan UU Otsus Papua hingga Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan terkait uji materiil yang dilayangkan oleh MRP.
Salah satu implementasi UU Otsus baru itu adalah pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran wilayah di Papua.
“Pemekaran wilayah yang pemerintah sedang laksanakan itu menggunakan UU Otsus yang baru. Kalau UU Otsus yang lama, mereka enggak boleh melakukan itu, kalau mereka melakukan itu maka melanggar pasal 76 yang mewajibkan pemekaran wilayah wajib memperoleh pertimbangan dan persetujuan MRP,” kata Usman.
Ia justru curiga, ambisi pemerintah melakukan pemekaran terkait dengan proses perizinan penambangan di Blok Wabu.
Selama 2-3 tahun terakhir, kata dia, ada tarik ulur antara Kementerian ESDM dengan Gubernur Papua soal penambangan di tempat tersebut.